Format Pelaporan Audit
Laporan audit adalah
media komunikasi yang digunakan oleh auditor, bersifat formal untuk
mengomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan dari
pelaksanaan audit yang telah dilaksanakan. Umumnya laporan audit ini terbagi
menjadi dua yakni laporan audit standar dan tidak standar. Untuk pembahasan di
bawah ini akan di uraikan penjelasan mengenai laporan audit yang sifatnya
standar.
Cara Membuat Laporan Audit Standar
Proses membuat laporan audit standar di bawah ini juga berlaku
untuk laporan audit yang sifatnya menyimpang dari standar. Isinya tidak jauh
berbeda dengan laporan audit lainnya. Hanya saja akan ada perbedaan pada bagian
pendapat Auditor dan paragraf ruang lingkup yakni bagian kesimpulannya.
Laporan audit wajar tanpa pengecualian ini berisi:
1. Judul laporan
Dalam laporan audit, baik laporan yang bersifat standar atau tidak
harus dicantumkan kata “Independen” pada bagian judulnya. Contohnya adalah
kalimat berupa “laporan audit independen”
atau kalimat berupa “pendapat akuntan
independen”. Kata independen ini menunjukkan bahwa audit telah
dilakukan secara netral, transparan, dan akuntabel atau sederhananya tidak
memihak. Kata ini juga mengandung konsekuensi bahwa jika di kemudian hari
ditemukan adanya keberpihakan Auditor terhadap perusahaan yang di audit, maka Auditor
bersangkutan wajib bertanggungjawab.
2. Alamat Laporan Audit
Maksud dari alamat audit ini bukanlah alamat dari kantor akuntan
publik. Alamat yang dimaksud adalah alamat dari kantor/institusi/perusahaan
yang diaudit. Alamat ini harus mencerminkan secara spesifik entitas yang
terhadapnya dilakukan audit.
3. Paragraf Pendahuluan
Paragraf pendahuluan harus memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan
dari adanya penyataan ini adalah agar pembaca laporan dapat membedakan mana
tanggung jawab pihak manajemen dan tanggung jawab pihak akuntan publik sebagai
auditor. Ada tiga hal yang wajib dimuat dalam paragraf pendahuluan ini, yakni:
·
Suatu pernyataan bahwa auditor telah melaksanakan audit.
Pernyataan ini dapat membedakan mana proses audit, mana proses monitoring dan
mana proses evaluasi saja.
·
Menyatakan jenis laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal
neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas.
·
Menyatakan bahwa penyiapan serta isi laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen, sedangkan tanggung jawab auditor hanyalah sebatas
pada pemberian opini atas laporan keuangan tersebut.
4. Paragraf Ruang Lingkup
Dalam paragraf ruang lingkup ini harus dimuat beberapa paragraf
yang menyatakan bahwa Auditor secara faktual telah melakukan hal-hal yang
disebut dalam proses audit.
5. Paragraf Pendapat
Paragraf pendapat adalah paragraf yang berisi kesimpulan dan
pernyataan pendapat akuntan publik terhadap perusahaan yang didasarkan atas
hasil audit-nya. Perlu diketahui bahwa, pernyataan dalam paragraf pendapat ini
tidaklah bersifat mutlak, akan tetapi pendapat yang muncul atas profesionalisme
seorang auditor. Dalam paragraf terakhir ini, auditor wajib menyatakan
pendapatnya mengenai hasil dari proses audit secara keseluruhan, dan juga kesimpulan
berdasarkan prinsip akuntasi yang secara umum berlaku.
6. Nama Kantor Auditor
Pada bagian ini disebut dengan jelas nama kantor auditor yang
telah melaksanakan audit atas suatu perusahaan/instansi tertentu.
7.
Tanda Tangan
Sebagai bentuk perkembangan teknologi, tanda tangan ini bisa dalam
bentuk elektronik dan atau tanda tangan manual dengan tinta biasa.
8.
Tanggal Pelaporan
Tanggal pelaporan audit adalah hari terakhir laporan dibuat.
Sumber :
https://hukumline.com/laporan-audit-standar-format-dan-cara-membuatnya/
Komentar
Posting Komentar